Tujuh Tahun Meniti Jalan Sunyi: Asa Pengakuan Hutan Adat Alas Mertajati
Published on by Peter Gabriel Taiyoo Karnodipuro (KKN-PPM UGM Mekar Banjar 2026)
This article is available in Indonesian only.

Selama beberapa tahun terakhir, orang sering mengira bahwa eksistensi Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) sedang berebut hak konsensi atas hutan mereka dengan negara. Anggapan tersebut yang menghadirkan kekeliruan atas kehadiran MADT, dikarenakan mereka bukan hanya meminta hak atas hutan. Mereka meminta agar keberadaan mereka diakui secara resmi melalui satu surat keputusan bupati, dengan begitu hak atas konsensi pengelolaan wilayah termasuk Hutan Alas Mertajati mereka baru akan tercapai.
Melihat kembali, sampai pertengahan 2026, surat yang mengonfirmasi atas hal tersebut belum terlihat hilalnya. Permasalahan yang menahannya bukan berasal dari Kementerian Kehutanan, bukan pula status kawasan konservasi, melainkan proses administrasi yang berhenti di Kabupaten Buleleng.
Tujuh Tahun, Satu Berkas yang Tak Kunjung Selesai
Berkaca dari segi historis, pada tahun 1927 Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Tamblingan sebagai hutan tutupan. Keputusan tersebut berlangsung hingga 1996, kawasan tersebut dikukuhkan sebagai Taman Wisata Alam seluas 1.336,5 hektar dan setahun kemudian luasnya direvisi menjadi 1.703 hektar, mencakup 1.491,16 hektar hutan dan 301,84 hektar perairan Danau Buyan. Meski berstatus kawasan negara, nyatanya yang menjaga kawasan tersebut tetaplah masyarakat adat. Hingga pada tahun 1980 sampai 2015, permukiman liar di tepi danau tumbuh hingga 65 kepala keluarga. Maka dari itu, MADT berupaya untuk memberikan teguran dan tindakan untuk membersihkannya pada 25 April 2015 silam. Bukan aparat, melainkan melalui lobi panjang krama Adat Dalem Tamblingan sendiri.
Berlanjut hingga pada Oktober 2019, MADT menyelesaikan pemetaan partisipatif dengan hasil wilayah adat yakni 7.015,03 hektar, dengan Alas Merta Jati seluas 1.312,32 hektar. Naskah akademik disusun dan permohonan diajukan kepada Bupati Buleleng.
Sejak itu prosesnya berputar, pada Desember 2019, Pemkab melempar berkas pengajuan kepada provinsi dengan alasan urusan desa adat. Perundingan dengan tim hukum bupati buntu karena Perda Desa Adat tidak mengenal istilah masyarakat hukum adat. Pada Februari 2021, MADT bersurat meminta untuk meminta kepastian tanda tangan atas peta wilayah, sementara tidak adanya jawaban resmi dari pihak pemerintah. Kolom tanda tangan Bupati pada peta wilayah adat sampai hari ini masih kosong.
Titik terang muncul pada 24 November 2025, adanya Rapat koordinasi di Kantor Bupati yang dihadiri Satgas Percepatan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, dua direktur Kemendagri, BRWA, dan Yayasan Wisnu. Hingga pada akhir 2025, BRWA menyerahkan draf SK dan susunan panitia. Hasilnya sampai pertengahan 2026, panitia belum dibentuk, berkas masih tertahan di bagian hukum Pemkab.
Dua Jalur yang Terus Tertukar
Di sisi lain, adanya dua jalur yang berbeda. Jalur pertama adalah pengakuan subjek, yaitu pengukuhan MADT sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) melalui SK Bupati dengan mekanisme Permendagri 52/2014. Kewenangannya ada di kabupaten. Jalur kedua adalah melalui penetapan objek, yaitu perubahan status hutan negara menjadi hutan adat berdasarkan berdasarkan Putusan MK 35/PUU-X/2012 dan Pasal 67 UU 41/1999 yang dihubungkan dengan PP 23/2021. Kewenangannya tersebut yang berada pada tingkat pusat.
Dalam prosesnya, Pemkab benar ketika menyatakan tidak berwenang untuk mengubah status hutan. Pada jalur pertama, kabupaten justru satu-satunya pihak yang bisa bertindak. Tanpa (Surat Keputusan) SK dari Buleleng, pemerintah pusat tidak memiliki dasar untuk melanjutkan. Persoalannya, syarat kejelasan akan batas kawasan yang sebenarnya melekat pada jalur kedua, yang kini diberlakukan pada jalur pertama. Akibatnya pengakuan atas keberadaan sebuah komunitas digantungkan pada kesepakatan garis batas dengan desa tetangga. Syarat yang salah tempat seperti ini memiliki sifat khas yang sulit untuk terpenuhi.
Simpul Danau Buyan
Wewidangan Adat Dalem Tamblingan tidak berhenti di tepi Danau Tamblingan. Melalui falsafah sejarah yang turun temurun, menyebutkan batas selatan mencapai sekitar Danau Buyan II. Pemetaan 2019 menegaskan arah yang sama. Sementara pada formulir permohonan hutan adat 2020, batas timur Alas Merta Jati tertulis jelas, Desa Pancasari.
Danau Buyan secara administratif berada di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, kecamatan ketiga di luar Banjar dan Busungbiu tempat Catur Desa berada. Sejak revisi 1997, perairan Buyan bahkan sudah satu paket dengan hutan Tamblingan dalam kawasan TWA yang sama. Tumpang tindih atas kewilayahan tersbut bukanlah ulah siapa pun. Ia merupakan hasil tiga lapis batas yang tidak pernah dirancang untuk saling menyesuaikan satu sama lain yang meliputi, batas adat, batas administratif warisan kolonial, dan batas kawasan hutan.
Dokumentasi lapangan SAEH bersama BRASTI mencatat, dari sembilan desa penyanding, delapan sudah menandatangani. Ada satu detail yang selama ini luput. Pada formulir 2020, kolom komunitas yang berbatasan dengan keberadaan MHA diisi empat desa adat, dan Pancasari tidak termasuk. Pancasari muncul di kolom lain, yaitu batas objek hutan sebelah timur. Dalam dokumen yang disusun MADT sendiri, Pancasari relevan untuk urusan batas hutan, bukan untuk pengakuan MADT sebagai subjek hukum.
Mengapa Satu Penolakan Menghentikan Semuanya
Birokrasi daerah bekerja dengan insentif yang timpang. Menandatangani sesuatu yang kelak dipersoalkan berisiko, dari segi temuan, gugatan, dan pemeriksaan. Tidak menandatangani apa pun hadir sebagai pilihan tanpa risiko, karena penundaan tidak pernah dicatat sebagai pelanggaran. Dalam situasi seperti itu, satu penolakan dari luar tidak perlu punya kekuatan hukum untuk menjadi efektif. Ia cukup memberi alasan yang terdengar wajar untuk menunda.
Pemkab tentu memiliki sisi argumen yang serupa, berdasar pada peta yang batasnya belum tuntas, dapat memicu sengketa antar desa, Perda Desa Adat tidak mengenal istilah MHA, dan RUU Masyarakat Adat yang hingga kini belum disahkan. Sementara, dengan seluruh jawaban yang ada saat ini, pengukuhan subjek tidak dapat menetapkan batas hutan dan tidak memindahkan tanah kepada siapa pun. Ketiadaan istilah dalam perda tidak membatalkan Permendagri yang berlaku. Maka dari itu, menunggu undang-undang yang belum tentu selesai, berarti menyerahkan nasib satu komunitas kepada agenda di luar kendali daerah.
Solusi atas persoalan ini sejatinya menurut penulis, tidak menuntut preseden regulasi baru, melainkan konsistensi dalam mengoperasionalkan tata aturan yang ada. Penataan kembali dapat diawali dengan memisahkan dua jalur mekanisme serta mengembalikan syarat batas pada koridor objeknya. Berjalan seiring dengan itu, pembentukan panitia identifikasi dan verifikasi idealnya diakomodasi sebagai langkah mandiri tanpa harus menanti konsensus menyeluruh atas seluruh garis batas. Langkah ini kemudian disempurnakan melalui pembukaan ruang dialog teknis khusus segmen Buyan yang menjembatani Catur Desa dan Pancasari di bawah fasilitasi Pemerintah Kabupaten. Sebuah upaya inklusif untuk mengurai titik krusial secara bertahap agar dinamika satu segmen tidak menghambat muara penyelesaian secara keseluruhan.
Penutup
Selama puluhan tahun, yang membersihkan permukiman liar, mencatat penebangan, dan berjalan kaki memetakan batas adalah masyarakat adat sendiri. Hal yang mereka minta hanya satu, agar keberadaan mereka dicatat bersama dengan tanah leluhur yang dititipkan kepada Mereka, dalam selembar surat keputusan.
Pengakuan masyarakat hukum adat kerap dianggap urusan kebudayaan, lalu ditaruh dalam urutan belakang. Hal ini yang disayangkan. Pengakuan adalah alat tata kelola lingkungan. Ia menentukan siapa yang berwenang menghentikan penebangan, siapa yang berhak menolak izin bangunan di kawasan resapan, dan siapa yang bertanggung jawab ketika sumber air untuk sepertiga Bali terganggu. Selama itu belum terjawab, biaya penundaannya tidak berhenti di Catur Desa. Ia mengalir ke hilir, bersama air yang selama ini dijaga.
Sumber: Naskah Akademik MADT (2019), Formulir Permohonan Hutan Hak (2020), dan dokumentasi lapangan SAEH bersama BRASTI.