Gejolak Alas Mertajati: Perebutan Ruang Hidup Masyarakat Adat Danau Tamblingan di Bawah Status Hutan Negara
Published on by Maytri Gestart Ignatius (KKN-PPM Mekar Banjar 2026)
This article is available in Indonesian only.

Di sebelah utara pulau dewata, tepatnya di wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, terbentang sebuah kawasan danau yang masih menyimpan kemurnian alamnya dengan pemandangan yang indah, yakni Danau Tamblingan. Danau tersebut menjadi satu dari empat danau yang tersebar di Bali dengan keasrian yang terus terjaga. Kano-kano tradisional masih ditemukan berjalan sebagai satu-satunya alat transportasi yang diizinkan melintas di permukaan danau. Berbagai aktivitas budidaya ikan dalam keramba maupun wisata air bermotor tidak diperkenankan untuk dilakukan. Keadaan ini sangat kontras dengan tiga danau lainnya yang tersebar di Bali, yakni Danau Buyan, Beratan, dan Batur yang saat ini, telah ramai oleh suara mesin perahu dan berbagai kegiatan wisata air.
Dibalik ketenangan permukaan danau yang kerap diselimuti kabut tipis di pagi hari, tersimpan gejolak panjang yang tak kalah dalam. Kawasan hutan seluas 1.336,5 hektare yang mengelilingi Danau Tamblingan, yang oleh masyarakat setempat diberi nama Alas Mertajati atau yang bermakna “hutan sumber kehidupan yang sesungguhnya”, sejak lama menjadi medan sengketa antara Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT) dengan pemerintah. Statusnya sebagai hutan negara, kemudian Taman Wisata Alam (TWA) telah mencabut hak kelola masyarakat adat yang telah mendiami dan merawat kawasan tersebut sejak abad ke-9 Masehi.
Bagi masyarakat MADT, Alas Mertajati bukan sekadar kawasan hutan. Seluruh hutan dan danau dipandang sebagai kawasan suci. sebuah pura dalam bentang alam yang luas. Di dalamnya terdapat 17 pura atau pelinggih yang saling terkait dan kian menjadi pusat pelaksanaan ritus keagamaan yang telah diwariskan turun-temurun. Keyakinan ini terangkum dalam konsep Piagem Gama Tirta yang berarti: “hidup untuk memuliakan air”.
Dinamika status pengelolaan Alas Mertajati mulai berubah sejak era kolonial. Pada tahun 1927, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Tamblingan sebagai hutan wisata. Setelah Indonesia merdeka, penetapan ini berlanjut melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 144 Tahun 1996 yang mengukuhkan kawasan tersebut sebagai Taman Wisata Alam (TWA) dengan luas 1.336 hektare. Saat ini, Alas Mertajati merupakan bagian dari Cagar Alam Batukau yang memiliki luas total 16.000 hektare dan menjadi penyuplai sepertiga kebutuhan air di Pulau Bali.
Penetapan status TWA ini menjadi titik balik yang mengubah secara fundamental relasi MADT dengan hutan leluhurnya. Dengan status tersebut, pengelolaan hutan berada di bawah Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali. MADT yang secara substantif merupakan pemilik dan penjaga turun-temurun kawasan tersebut, secara hukum kehilangan akses dan kewenangan untuk mengelolanya. Sebagaimana diungkapkan Jro Putu Ardana, Ketua Tim Sembilan Catur Desa Adat Dalem Tamblingan: “kami tidak bisa melakukan apa-apa, hanya bisa melapor. Hutan statusnya milik negara, tetapi sebagai substantif, hutan adalah milik kami (selaku MADT)”.
Ironisnya, penetapan status TWA yang semestinya bertujuan konservasi justru membuka peluang degradasi yang lebih luas. MADT mencatat bahwa sejak kawasan Alas Mertajati ditetapkan sebagai TWA, hutan mengalami kemunduran kualitas yang signifikan. Penebangan liar marak terjadi, tutupan pohon berkurang drastis, dan berbagai flora serta fauna endemik terancam punah. Salah satu flora yang kian sulit untuk ditemukan adalah Pohon Suren yang memiliki nilai ekonomis tinggi dikarenakan kualitas kayunya untuk bahan bangunan dan konstruksi. Disisi lain, berbagai fauna, seperti babi hutan dan monyet hitam (ijah) kian terancam punah dari kawasan Alas Mertajati dan hampir tidak ditemukan lagi jejak keberadaannya.
Status TWA juga membuka celah bagi masuknya investasi pariwisata yang mengancam kesucian kawasan. Para investor, dengan membawa izin dari pemerintah, berusaha membangun berbagai fasilitas pariwisata di dalam hutan suci. Putu Ardana kembali mengungkapkan bahwa masyarakat sering menghadapi investor yang sudah membawa izin resmi untuk membangun di kawasan yang bagi mereka adalah tempat suci. Aktivitas wisata bersifat private dan tidak terkontrol yang hadir pasca-penetapan TWA dikhawatirkan dapat mencemari kesucian kawasan hutan adat Alas Mertajati. Parahnya lagi, ketidakberdayaan MADT di hadapan segala bentuk gangguan tersebut menjadi titik puncak ironis yang terus dihadapi. Status hukum Alas Mertajati sebagai hutan negara menyebabkan masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melindungi wilayah adatnya sendiri. Mereka hanya bisa menyaksikan dan melapor, tanpa daya untuk bertindak nyata. Kendatipun demikian, gejolak MADT terus membara dengan terus membangun komunitas yang kuat guna merawat hutan yang menemani mereka selama lebih dari seribu tahun sekalipun ancaman untuk tiba-tiba kehilangan hak untuk menjaganya ketika hutan terus menghantui.
Sejak tahun 2019, MADT mengajukan pengakuan Alas Mertajati sebagai hutan adat kepada pemerintah. Pengakuan ini diharapkan dapat mengembalikan hak kelola masyarakat adat atas wilayah leluhurnya sehingga mereka dapat menjaga dan melestarikan ekosistem kawasan dengan lebih optimal. Upaya ini ditempuh melalui berbagai jalur, seperti advokasi kebijakan, pemetaan partisipatif, serta penguatan koalisi dengan berbagai pemangku kepentingan. MADT kemudian membentuk Tim Sembilan yang salah satu fokus tugasnya adalah mengorganisasi pemetaan partisipatif yang dilakukan oleh generasi muda di catur desa. Pemetaan ini mencakup aspek spasial, sosial-budaya, hingga potensi ekonomi. Dengan bantuan Yayasan Wisnu dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), MADT juga menginventarisasi keanekaragaman hayati flora dan fauna di Alas Mertajati.
Perjuangan MADT mulai menunjukkan sedikit titik terang. Pada November 2025, Rapat Koordinasi Pengakuan Wewidangan Adat dan Hutan Adat Alas Mertajati digelar di Kantor Bupati Buleleng dengan dihadiri oleh Satgas Percepatan Hutan Adat Kementerian Kehutanan, Direktur Sinkronisasi Kemendagri, serta perwakilan MADT. BRWA menegaskan bahwa wilayah adat seperti Alas Mertajati terbukti menjaga kualitas lingkungan dan menjadi penyangga air yang bermanfaat bagi catur desa maupun masyarakat luas di hilir. Dukungan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap usulan penetapan Alas Mertajati sebagai hutan adat dapat memberikan harapan baru bagi kepastian hak MADT. BRWA memandang perjuangan MADT sebagai gambaran umum tantangan yang dihadapi banyak komunitas adat di Indonesia dimana terdapat proses pengakuan yang panjang, tekanan alih fungsi lahan, serta tumpang tindih tata ruang.
Gejolak Alas Mertajati adalah cerminan dari persoalan mendasar tentang relasi antara negara, masyarakat adat, dan sumber daya alam. Selama lebih dari seribu tahun, MADT melakukan berbagai upaya guna menjaga hutan dan danau dengan kearifan lokal. Namun ketika negara mengambil alih pengelolaan melalui status hutan negara dan TWA, degradasi mulai terjadi. MADT tidak meminta lebih dari apa yang telah mereka miliki sejak semula, yakni hak untuk menjaga dan merawat warisan leluhur. Sebagaimana pesan yang terus diperjuangkan, mereka berharap Alas Mertajati dapat dikembalikan posisinya sebagai hutan adat agar dapat dijaga sebagai penyimpan dan pengatur air seperti yang dipesankan para leluhur. Pengakuan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan pengakuan atas sejarah, budaya, dan kearifan ekologis yang telah terbukti mampu menjaga kelestarian alam jauh sebelum konsep konservasi modern dikenal. Di tangan masyarakat adat, hutan bukan sekadar komoditas, melainkan sumber kehidupan dan harta hak milik yang sesungguhnya.