Bukan Sekadar Sengketa Tanah: Ketika Mata Rantai Pengakuan Masyarakat Adat Terputus di Meja Birokrasi
Published on by Tiffany Trisha Pasaribu (KKN-PPM UGM Mekar Banjar 2026)
This article is available in Indonesian only.

Ada jenis kehilangan yang tidak terjadi karena kekerasan. Ia hadir melalui berkas yang tidak pernah ditandatangani, keputusan yang terus ditunda, dan kewenangan yang saling dilempar antar lembaga. Itulah yang dialami Masyarakat Adat Dalem Tamblingan (MADT). Selama berabad-abad, masyarakat Catur Desa yang terdiri atas masyarakat adat di desa Gobleg, Munduk, Gesing, dan Umejero, menjaga Alas Merta Jati beserta kawasan Danau Tamblingan–Buyan melalui hukum adat Piagem Gama Tirta. Namun, ketika perlindungan terhadap wilayah adat mereka harus bergantung pada hukum negara, yang mereka hadapi justru bukan kekosongan hukum, melainkan terputusnya satu mata rantai administrasi negara.
Selama ini persoalan Dalem Tamblingan kerap dipahami sebagai konflik antara masyarakat adat dan status kawasan hutan konservasi. Cara pandang tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hukum kehutanan telah menyediakan mekanisme agar wilayah adat di dalam kawasan hutan negara dapat ditetapkan sebagai Hutan Adat sepanjang masyarakat hukum adatnya terlebih dahulu diakui. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara setelah masyarakat hukum adatnya diakui. Dengan kata lain, hambatan utamanya bukan terletak pada status hutannya, melainkan pada belum selesainya proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum.
Sejak naskah akademik dan permohonan pengakuan diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng pada Oktober 2019, proses tersebut belum menghasilkan pengukuhan hukum yang menjadi prasyarat bagi penetapan Hutan Adat. Akibatnya, peta wilayah adat seluas 7.015,03 hektar yang telah didokumentasikan bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) belum dapat menjadi dasar permohonan penetapan Hutan Adat kepada pemerintah pusat. Penundaan pada satu tahapan administrasi ini pada akhirnya menghentikan keseluruhan proses perlindungan hukum terhadap wilayah adat Dalem Tamblingan.

Di sinilah letak persoalan sebenarnya. Setelah pembagian urusan pemerintahan di bidang kehutanan, pemerintah kabupaten memang tidak lagi memiliki kewenangan menetapkan Hutan Adat ataupun mengubah status kawasan hutan negara. Namun, keterbatasan tersebut tidak berarti pemerintah kabupaten kehilangan seluruh perannya. Hukum justru menempatkan pemerintah kabupaten sebagai pintu masuk administratif melalui pembentukan panitia, pelaksanaan identifikasi, verifikasi, dan validasi, serta penyusunan produk hukum daerah yang mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat. Tanpa tahapan tersebut, pemerintah pusat tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan proses penetapan Hutan Adat.
Karena itu, alasan bahwa pengakuan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan tidak dapat diproses karena "urusan kehutanan bukan kewenangan kabupaten" tidak sepenuhnya tepat. Yang berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten adalah penetapan status hutannya, bukan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Justru pada tahap inilah pemerintah daerah memegang tanggung jawab yang tidak dapat digantikan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Ketidakjelasan mengenai pembagian kewenangan tersebut kemudian diperumit oleh berkembangnya penafsiran bahwa pengakuan Desa Adat berkembangnya penafsiran terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 sepenuhnya berada pada ranah pemerintah provinsi. Padahal, kerangka hukum membedakan secara tegas antara pengaturan umum mengenai kelembagaan Desa Adat dan tindakan konkret untuk mengukuhkan keberadaan masyarakat hukum adat yang menjadi dasar pengakuan hak-haknya. Apabila batas kewenangan ini tidak dipahami secara tepat, maka yang terjadi bukan perlindungan hukum, melainkan stagnasi administrasi: pemerintah kabupaten menunggu pemerintah provinsi, pemerintah provinsi menunggu pemerintah pusat, sementara pemerintah pusat baru dapat bertindak setelah persyaratan daerah terpenuhi.

Akibat dari kebuntuan tersebut tidak berhenti pada persoalan administrasi. Selama masyarakat hukum adat belum memperoleh pengukuhan melalui produk hukum daerah sebagaimana dipersyaratkan bagi wilayah yang berada di dalam kawasan hutan negara, permohonan penetapan Hutan Adat tidak dapat diajukan kepada Menteri. Penundaan ini memperpanjang ketidakpastian status hukum Alas Merta Jati seluas 1.312,32 hektar, padahal kawasan tersebut merupakan bagian penting dari bentang ekologis hulu Bali Utara.
Risiko yang ditimbulkan juga semakin nyata dengan adanya enclave hak milik seluas 14,97 hektar di dalam kawasan. Keberadaan kantong-kantong hak milik di tengah bentang hutan yang belum memperoleh kepastian hukum adat berpotensi menimbulkan fragmentasi penguasaan ruang, menyulitkan penataan kawasan, serta membuka peluang munculnya konflik administrasi pertanahan pada masa mendatang. Dalam situasi yang sama, ketidakjelasan status masyarakat hukum adat juga dapat memperlemah posisi mereka ketika berhadapan dengan pemanfaatan kawasan oleh pihak ketiga, termasuk aktivitas wisata yang berpotensi mempengaruhi kawasan yang secara historis dan spiritual dipandang sebagai bagian dari wilayah adat.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan Dalem Tamblingan tidak memerlukan penciptaan norma hukum baru. Yang dibutuhkan adalah pelaksanaan norma yang telah tersedia secara konsisten oleh setiap tingkat pemerintahan sesuai kewenangannya. Pemerintah Kabupaten Buleleng perlu menuntaskan tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi serta mendorong pembentukan Peraturan Daerah sebagai dasar pengukuhan Masyarakat Adat Dalem Tamblingan. Setelah pengukuhan tersebut terbentuk, pemerintah pusat memiliki landasan hukum untuk memproses permohonan penetapan Hutan Adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada akhirnya, pengakuan terhadap Masyarakat Adat Dalem Tamblingan bukan semata-mata persoalan memenuhi hak konstitusional masyarakat adat. Pengakuan tersebut juga merupakan instrumen tata kelola lingkungan. Ketika masyarakat adat memperoleh kepastian hukum, negara tidak hanya mengakui subjek hukumnya, tetapi juga memperkuat sistem pengelolaan kawasan yang selama ini telah menjaga hutan, danau, serta sumber daya air Bali Utara. Sebaliknya, setiap penundaan terhadap proses pengakuan bukan hanya memperpanjang ketidakpastian administratif, tetapi juga memperbesar biaya ekologis yang pada akhirnya harus ditanggung oleh seluruh masyarakat.
Source:
- Badan Registrasi Wilayah Adat. (n.d.). Profil wilayah adat Dalem Tamblingan. Retrieved August 11, 2026, from https://brwa.or.id/wa/view/X2tpVU9KYlNrYXc
- Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Indonesia. (2014a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Indonesia. (2014b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Indonesia. (2014c). Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
- Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
- Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
- Masyarakat Adat Dalem Tamblingan Catur Desa, & Yayasan Wisnu. (2019, October). Adat Dalem Tamblingan Catur Desa: Profil masyarakat adat: Naskah akademik.
- Pemerintah Provinsi Bali. (2019). Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.