Catur Desa Adat Dalem TamblinganTamblingan.
  • Beranda
  • Wisata
id|en
Catur Desa Adat Dalem TamblinganTamblingan.

Adat Dalem Tamblingan (Desa Gobleg), Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, 81152

Ikuti KKN-PPM UGM Mekar Banjar

  • Instagram
  • YouTube
  • TikTok

Didukung oleh

  • Joglo NyahPat
  • Kandang Ingkung
  • Nuanu Social Fund
  • Navil Natural Organik
  • Tamaria House
Dikembangkan oleh Mekar Koding (Tim IT Mekar Banjar) · © 2026 Hak cipta dilindungi.
← Kembali
Lingkungan

Kritik atas Model Pembangunan Berbasis Pasar Bebas: Sebuah Studi kasus di kawasan Catur Desa

Dipublikasikan pada 11 Agustus 2026 oleh Atha Bintang Wahyu Mawardhi (KKN-PPM UGM Mekar Banjar 2026)

Grafik Data

Alas Mertajati dan desa-desa Munduk, Gobleg, Gesing - Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali

Ada satu janji yang terus berulang dalam wacana pembangunan pariwisata di Bali utara, bahwa percepatan investasi akan lebih mudah lewat keterjangkauan perizinan. Kawasan Catur Desa, termasuk hutan lindung dan hutan adat Alas Mertajati, layaknya banyak daerah lainnya di Bali, kini bersinggungan dengan tekanan konversi lahan untuk vila dan usaha ikutannya. Dengan justifikasi semakin longgar birokrasi, semakin cepat modal masuk, semakin cepat pula manfaatnya menetes ke masyarakat sekitar, model pembangunan berbasis pasar bebas memegang asumsi bahwa lahan yang dikonversi bersifat "netral" secara ekologis, dan dampaknya akan terserap begitu saja. Riset penginderaan jauh multi-tahun atas Alas Mertajati dan desa penyangganya menantang asumsi tersebut, berikut ringkasannya:

  1. Hutan hilang, tanah cenderung mengering. Menggunakan citra radar Sentinel-1, riset menemukan penurunan sinyal kelembaban permukaan pada tiga bulan pertama musim kering pasca-konversi hutan, dengan mayoritas lokasi (82%) menunjukkan arah konsisten. Efek ini melemah pada rentang 11–24 bulan berikutnya.
  2. Lahan pertanian semusim lebih rentan kekeringan daripada hutan atau kebun tahunan. Semakin tinggi proporsi tanaman semusim (short-cycle) di suatu lokasi, semakin negatif anomali kelembaban tanahnya saat kekeringan meningkat, dibanding hutan. Tanaman kayu-kayuan tahunan (cengkeh, kopi, durian) tampak relatif lebih tangguh.
  3. Alih fungsi ke lahan terbangun berasosiasi dengan pemanasan permukaan. Konversi lahan pertanian menjadi lahan terbangun permanen diikuti pola kenaikan suhu permukaan pada musim kering, sejalan dengan intuisi umum soal hilangnya vegetasi dan tutupan tanah alami yang sebelumnya meredam panas.
  4. Risiko deforestasi sangat terikat pada wilayah Catur Desa. Area berisiko tertinggi (10% teratas) menangkap sekitar 84% kejadian kehilangan hutan tahun berikutnya. Tapi ketika diuji dengan validasi spasial yang lebih ketat (model dilatih di satu wilayah, diuji di wilayah lain yang belum pernah dilihat) performanya anjlok drastis, dari skor 0,44 menjadi hanya 0,065. Artinya, pola yang berlaku di satu petak Catur Desa tidak otomatis berlaku di petak lain, bahkan dalam kawasan yang sama.

Keempat temuan ini, dijalin bersama, menunjukkan rantai yang koheren::

hutan dikonversi → kawasan tersisa cenderung bergeser ke tutupan yang lebih rentan kekeringan → ada indikasi tanah mengering dan menghangat pasca-konversi → risiko konversi lanjutan justru terkonsentrasi mengikuti pola historis;

artinya sekali kawasan "terbuka", tekanan di sekitarnya cenderung meningkat. Model pasar bebas mengasumsikan harga dan investasi akan otomatis mengalokasikan lahan secara efisien, dan dampak eksternal (seperti perubahan iklim mikro atau hilangnya fungsi hidrologis hutan) akan terinternalisasi lewat mekanisme pasar atau regulasi ringan. Temuan di atas menunjukkan sebaliknya: dampak ekologis bersifat lokal, kumulatif, dan tidak simetris, sementara keuntungan finansial dari konversi bersifat privat dan langsung dinikmati pemilik modal. Ini struktur klasik kegagalan pasar akibat eksternalitas negatif yang tak terharga, dan deregulasi perizinan memperparah, bukan menyelesaikan, masalah ini. Maka, status tutupan lahan tidak sama dengan status hukum/tenurial lahan tersebut. Argumen bahwa suatu kawasan "boleh" dikonversi karena secara administratif belum berstatus hutan lindung sering mengabaikan fakta bahwa kawasan itu tetap menjalankan fungsi ekologis hutan, yakni fungsi yang, seperti ditunjukkan data di atas, tidak serta-merta pulih setelah dikonversi.

Data dari Alas Mertajati tidak memberi vonis ilmiah mutlak atas setiap mekanisme kerusakan lingkungan. Yang diberikannya adalah sesuatu yang secara kebijakan sama pentingnya: pola konsisten di beberapa dimensi berbeda — kelembaban tanah, suhu permukaan, kerentanan vegetasi, sebaran risiko — yang semuanya mengarah ke satu kesimpulan: konversi lahan di kawasan ini membawa risiko ekologis nyata yang sangat spesifik konteks lokal, dan model pembangunan yang mengandalkan percepatan investasi lewat deregulasi perizinan secara struktural tidak dirancang untuk menangkap risiko semacam itu. Pengakuan hutan adat dan penguatan kelembagaan lokal seperti Panitia MHA bukan sekadar isu keadilan tenurial, melainkan, berdasarkan bukti yang tersedia, juga mekanisme tata kelola yang lebih sesuai dengan sifat risiko lingkungan yang sesungguhnya: lokal, kumulatif, dan tidak bisa diseragamkan.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan sintesis hasil riset penginderaan jauh multi-paper atas kawasan Alas Mertajati/Dalem Tamblingan dan desa Munduk, Gobleg, Gesing, bagian dari kegiatan SAEH/KKN-PPM UGM Mekar Banjar 2026. Rincian metodologis lengkap tersedia dalam dokumen riset masing-masing paper.