Wilayah Adat Dalem Tamblingan: Dari Babad Kuna hingga Pemetaan Partisipatif 2019
Published on by KKN Mekar Banjar
This article is available in Indonesian only.
Setelah meninggalkan Alas Mertajati, Ida Dalem Tamblingan menetapkan batas wilayah Tamblingan kuna. Berdasarkan babad Kandan Sang Hyang Mertajati, batas selatan wewidangan (wilayah) Adat Dalem Tamblingan tidak hanya sebatas Danau Tamblingan, namun sampai sekitar Danau Buyan II, naik ke puncak Gunung Raung. Batas wilayah ini kemudian diperkuat melalui Prasasti Gobleg, Pura Batur B (Prasasti Suradhipa, 1119 Masehi). Berdasarkan pemetaan spasial partisipatif yang dilakukan pada Oktober 2019, luas wilayah Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa secara keseluruhan adalah 6.991 hektar. Wilayah tersebut terdiri dari: areal sawah, perkebunan, dan permukiman desa seluas 5.693 hektar; serta areal hutan Alas Mertajati seluas 1.298 hektar. Secara administrasi, Catur Desa mencakup Desa Gobleg, Desa Munduk, Desa Gesing, dan Desa Umejero di Kabupaten Buleleng. Pada masa purba, Beratan, Buyan, dan Tamblingan merupakan satu kesatuan — bagian dari sebuah gunung berdiameter besar bernama Gunung Beratan Purba. Gunung tersebut meletus membentuk tiga kaldera (danau), dan hasil letusannya menciptakan jajaran pegunungan yang ada saat ini: Gunung Lesung, Gunung Sanghyang, Gunung Tapak, dan Gunung Batukaru.