Pegangan Hukum Adat Dalem Tamblingan
Published on by KKN Mekar Banjar
This article is available in Indonesian only.

“Air suci dan hutan bukan sekadar elemen alam, melainkan bagian dari nadi adat yang tak terpisahkan.”
Krama Adat Dalem Tamblingan masih memegang teguh hukum/aturan yang diwariskan sejak seribu tahun yang lalu, terutama yang terkait dengan Alas Mertajati, salah satunya tercatat dalam babad Kandan Sang Hyang Mertajati lembar ke-83a,
"Engko Pasek Tamblingan, jani yan pejah engko, mai engko nunas wisnu engko." (Kalian Pasek Tamblingan, jika kalian mati, kemarilah untuk memohon tirta.)
Pelaksanaan upacara panca yadnya (Dewa Yadnya, Rsi Yadnya, Pitra Yadnya, Manusa Yadnya, Bhuta Yadnya) krama Adat Dalem Tamblingan harus menggunakan sarana air suci (tirta) dalam setiap prosesnya. Oleh karena itu, krama Adat Dalem Tamblingan di Catur Desa sering disebut sebagai penganut Wisnu atau penganut Piagem Gama Tirta. Sebagai bentuk nyata pemuliaan air, aktivitas pemuliaan bukan hanya diwujudkan dengan cara memelihara serta merawat air dan sumber-sumbernya, melainkan juga dengan merawat dan menjaga hutan, Alas Mertajati.
Prasasti Suradhipa dan Kutukan Pelanggar Piagam
Perlindungan pada krama Adat Dalem Tamblingan (karaman i Tamblingan atau disebut juga dengan karaman i Tambelingan) dan Alas Mertajati ditetapkan dalam prasasti Suradhipa berangka tahun 1014 Saka (1092 Masehi) pada masa pemerintahan Sri Suradhipa (1101–1119 Masehi) dan babad Indu Gobed lembar ke-11 A. Sebagai catatan, prasasti Suradipa disebut juga prasasti Gobleg, Pura Batur B karena ditemukan/disimpan di Pura Batur, Desa Gobleg. Bhisama bagi orang-orang yang berkelakuan jahat mempermainkan piagam anugerah Paduka Sri Maharaja kepada penduduk Desa Tamblingan sangatlah berat, seperti tercantum dalam prasasti tersebut:
"Harap kamu dengar kutuk perjanjian ini terhadapmu. Apabila ada salah seorang berkelakuan jahat mempermainkan piagam anugerah Paduka Sri Maharaja kepada penduduk Desa Tamblingan sewilayahnya, orang brahmana, kesatria, wesia, sudra, grahasta, biksu, laki-laki, perempuan, para pegawai, hamba raja, ser, nayaka, senapati, pendeta Ciwa atau Buda, hingga para caksu-nya sekalian, semogalah dibebani oleh Bhatara. Bila ia tiada terbunuh, terjanglah di mana ia berada. Putarlah kepalanya, tariklah ususnya, keluarkanlah isi perutnya, tariklah hatinya, makanlah dagingnya, patahkanlah tulangnya, habisilah jiwanya. Kalau ia pergi ke ladang supaya disambar petir, diparang raksasa, dimakan oleh harimau, dipatuk ular, diputar oleh Dewa-Dewa Manyu, segala kesusahan yang diderita. Wahai kamu sang Pancakusika: Korsika, Garga, Metri, Kurusya, Pretanjala, jatuhkanlah ia ke dalam samudra, tenggelamkanlah ke dalam kuala, agar diseret buaya dan tuwiran, dililit ular, agar kembali ke tempat neraka, dipalu oleh Sang Yama-Bala, dipukul oleh Sang Kingkara, tujuh kali ia menjelma supaya sakit sengsara hidupnya. Segala kutuk besar dijumpainya dan segala cacat manusia yang dideritanya, rusak tak seperti manusia biasa, semogalah terjadi"
Aturan Tidak Tertulis dalam Kehidupan Krama
.
Aturan Adat Khusus Terkait Danau Tamblingan
- •
Upacara Rutin dan Kepercayaan Lisan Masyarakat
Upacara yadnya Wana Kertih dan Danu Kertih untuk penyucian hutan dan danau dilakukan setiap dua tahun sekali. Upacara dilaksanakan ketika karya Pengerakih di pura yang ada di sekitar Danau Tamblingan, bertepatan dengan kembangin sasih kapat sesuai dengan dresta kuna Adat Dalem Tamblingan.
Selain itu, ada juga mitos yang berkembang di masyarakat, yaitu ketika sedang berada di atas pedau di danau, sedang memancing, atau melakukan aktivitas lainnya di danau, tidak boleh berbicara tentang pantai atau laut karena dapat menyebabkan ombak danau membesar. Juga, saat masuk hutan untuk ngayah ke pura-pura atau untuk kebutuhan apa pun, tidak diperbolehkan berkata-kata kasar atau mengeluh lelah agar tidak tersesat di dalam hutan.
Penjaga Tradisional Alas dan Danu
Setelah pindah dari Alas Mertajati ke Hunusan (Gobleg), Tengah-Mel (Munduk), dan Pangi (Gesing), kemudian juga ke Umejero pada akhir abad ke-14, selanjutnya penjagaan hutan dan danau diberikan kepada turunan Barak Tegeh Kori dan menega turunan Pasek Wancing:
"yang ditugaskan untuk menjaga Alas Mertajati adalah Barak Tegeh Kori, dan yang ditugaskan untuk menjaga danau adalah Pasek Wancing."
Dulu, sampai sekitar tahun 1980-an, para menega diizinkan membuat kubu atau pondok di pinggir danau, di dekat Pura Endek agar bisa mengawasi hutan secara langsung. Pondok menega tua tidak boleh dibuat permanen, hanya dibuat dari pupung (bambu danau). Pondok-pondok tersebut hanya ditempati ketika musim ikan, namun bagi mereka yang sudah tua atau sedang hamil tua tidak diperbolehkan tinggal.
Pada masa kepemimpinan Dane Pengerajeg Istri, Gusti Ayu Rai pada tahun 1970-an, para menega diberi hak petak untuk berkebun di telajakan pura. Tiap keluarga bisa mengelola lahan selebar 10 meter ke arah danau dan panjang disesuaikan dengan pasang surut air danau. Tanaman yang biasa ditanam adalah singkong, jagung, kacang, dan sayur-sayuran, serta diperbolehkan juga memelihara sapi.